Ringkasan Eksekutif Asumsi dan Risiko Target Capaian Indikator Tujuan dan Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Polewali Mandar. Disusun sebagai dasar Manajemen Risiko Pembangunan Daerah, dan laporan Realisasi Satuan kinerjaa...
moreRingkasan Eksekutif
Asumsi dan Risiko Target Capaian Indikator Tujuan dan Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Polewali Mandar. Disusun sebagai dasar Manajemen Risiko Pembangunan Daerah, dan laporan Realisasi Satuan kinerjaa Pegawai.
Oleh:
Arsad Rahim Ali, SKM, M.MKes
Perencana Ahli Muda Badan Penelitian dan Pengembangan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar
Latar Strategis
Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2025–2029, “Polewali Mandar Sehat, Cerdas dan Maju, Berlandaskan Nilai Agama dan Budaya, serta Berwawasan Lingkungan”. Pemerintah Daerah menyusun RPJMD sebagai dokumen arah kebijakan yang terintegrasi dengan RPJPD 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, RPJMD tidak hanya menetapkan target capaian, tetapi juga diwajibkan untuk memperhatikan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perencanaan Pembangunan menyusun dokumen ini sebagai policy paper yang memuat asumsi dan risiko terhadap 30 indikator strategis tujuan dan sasaran RPJMD, diseleksi dan ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU). Dokumen ini juga merujuk pada Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mendefinisikan risiko sebagai kemungkinan terjadinya peristiwa yang membawa akibat tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Tujuan dan Manfaat
Dokumen ini bertujuan untuk:
• Menyediakan dasar konseptual dan teknis bagi penyusunan dokumen manajemen risiko pembangunan daerah.
• Mengidentifikasi secara sistematis asumsi dan risiko terhadap target capaian tujuan dan sasaran RPJMD.
• Menyelaraskan strategi mitigasi risiko dengan visi dan misi kepala daerah.
• Meningkatkan akurasi perencanaan, efektivitas penganggaran, dan ketahanan kebijakan terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dengan pendekatan ini, RPJMD tidak hanya menjadi rencana lima tahunan, tetapi juga menjadi dokumen hidup yang adaptif, antisipatif, dan partisipatif.
Ruang Lingkup dan Struktur
Dokumen ini menganalisis 30 indikator strategis RPJMD, yang mencakup dimensi:
1. Pembangunan manusia (IPM, AHH, RLS, Pendapatan per Kapita)
2. Ekonomi dan wilayah (Pertumbuhan Ekonomi, Desa Mandiri, Industri Pengolahan)
3. Kesejahteraan sosial (Kemiskinan, Pengangguran, Gini, Kualitas Keluarga)
4. Kesehatan dan perlindungan (Stunting, Perlindungan Anak, Ketimpangan Gender)
5. Lingkungan dan ketahanan (IKLH, Emisi GRK, Risiko Bencana)
6. Tata kelola dan reformasi birokrasi (SAKIP, MCP KPK, SPIP, Sistem Merit, IPKD)
7. Pelayanan publik dan digitalisasi (IPP, IPD, Opini BPK, Reformasi Birokrasi)
8. Kebudayaan dan kerukunan (IPK, IKUB)
Setiap indikator dijabarkan dalam tiga bagian utama:
• Asumsi Kunci
• Risiko Utama dan Mitigasi
• Strategi RPJMD (roadmap tahunan)
Rekomendasi Strategis
1. Integrasikan manajemen risiko ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran, mulai dari RKPD hingga Renstra OPD.
2. Tetapkan indikator risiko prioritas dalam RPJMD dan Renstra OPD, dengan sistem pemantauan berbasis data mikro dan dashboard lintas sektor.
3. Perkuat kapasitas SDM perencana dan pengendali internal melalui pelatihan teknis dan forum pembelajaran lintas kabupaten.
4. Dorong partisipasi masyarakat dan stakeholder lokal dalam identifikasi risiko dan evaluasi capaian, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.
5. Kembangkan sistem informasi risiko daerah yang terintegrasi dengan SIPD dan mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.
6. Lakukan audit risiko tahunan sebagai bagian dari evaluasi RPJMD dan dasar penyusunan perubahan kebijakan.
Penutup
Dokumen ini diharapkan menjadi referensi utama dalam penyusunan dokumen manajemen risiko pembangunan daerah, sekaligus menjadi alat bantu strategis bagi kepala daerah dan perangkat daerah dalam mengawal pencapaian visi RPJMD secara terukur, aman, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, Polewali Mandar tidak hanya membangun fisik dan angka, tetapi juga membangun martabat, spiritualitas, dan ketahanan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.