
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu segmen kepesertaan dalam JKN adalah Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.
Namun, dalam kondisi tertentu, status kepesertaan PBI JKN dapat menjadi tidak aktif. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme reaktivasi agar tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.
Peserta PBI JKN adalah warga negara yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu. Iuran kepesertaan mereka dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Beberapa penyebab status PBI JKN menjadi tidak aktif antara lain:
Ketika status tidak aktif, peserta tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan menggunakan JKN hingga statusnya kembali aktif.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan data kependudukan dan data sosial ekonomi sudah sesuai dan terbaru. Pembaruan data yang akurat membantu memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari kendala dalam kepesertaan JKN.