Pelayanan Rekomendasi Perijinan Sarana Kesehatan
Di Posting :
Ijin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan saat ini melalui OSS (Online Single Submission) dengan mengakses alamat oss.go.id. Dinas Kesehatan melakukan proses verifikasi teknis berdasarkan persyaratan yang telah di upload secara lengkap, untuk kemudian dilakukan verikasi untuk penerbitan surat izin / sertifikat standar terverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal - Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Semarang
IJIN PENYELENGGARAAN KLINIK
Persyaratan Perizinan Berusaha Klinik
KBLI 86104 : Aktivitas klinik pemerintah
KBLI 86105 : Aktivitas klinik swasta
Daftar Persyaratan :
- Profil Klinik
- Surat permohonan izin kepada Walikota Semarang melalui Kepala DPMPTSP Kota Semarang
- Fotocopy badan hukum bagi klinik swasta berupa penetapan badan hukum
- Profil klinik berisi:
- Nama dan alamat klinik
- Visi dan misi klinik
- Lingkup kegiatan berupa waktu pelayanan, jadwal praktik, jenis layanan, tindakan dan pemeriksaan yang dilakukan
- Struktur organisasi disertai uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab
- Jumlah dan kualifikasi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung, atau penunjang kesehatan
- Jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana, prasarana, dan peralatan
- Denah ruangan beserta ukuran dan foto tampilan setiap ruangan
- Dokumen Self Assesment
- Daftar Obat dan BMHP
- Daftar SDM Klinik
- Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/tenaga kesehatan
- STR seumur hidup
- Sertifikat pelatihan estetika dokter umum (bagi klinik dengan pelayanan estetika)
- Surat penugasan/kontrak kerja antara semua tenaga dengan klinik
- Surat pernyataan bermaterai komitmen klinik untuk mengurus SIP setelah perizinan berusaha terbit dan sebelum melakukan pelayanan klinik
- Perjanjian kerjasama pembuangan limbah B3
- Data pendukung
- Dokumen memperkerjakan TKWNA (jika ada)
- Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebelumnya, bukti registrasi)
- Surat pernyataan komitmen untuk melakukan akreditasi paling lambat 2 tahun sejak memperoleh perizinan klinik
- Surat pernyataan komitmen penggunaan Rekam Medis Elektronik
- Persyaratan izin lainnya
- Rekomendasi puskesmas untuk klinik baru
Catatan: Sesuaikan ketentuan dengan regulasi dan persyaratan terbaru dari DPMPTSP Kota Semarang.
Waktu pelaksanaan
- Waktu pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan membutuhkan waktu 10 hari sejak dokumen lengkap.
- Waktu pelaksanaan perbaikan dari hasil evaluasi kunjungan lapangan membutuhkan waktu 7 hari.
- Waktu pelaksanaan persetujuan pemenuhan persyaratan Klinik membutuhkan waktu 3 hari.
Biaya
Gratis
Download
Persyaratan & Alur
______________________________________________________________________________________________
IJIN PENYELENGGARAAN MEDIK RUJUKAN / RUMAH SAKIT
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Pelayanan
- Dokumen self assesment pelayanan
- Administrasi Umum
- Surat permohonan
- Persyaratan Umum : dokumen sertifikat badan hukum RS, dokumen profil Rumah Sakit.
- Persyaratan Izin Baru : dokumen persyaratan umum, dokumen untuk melakukan akreditasi oleh lembaga akreditasi Rumah Sakit, Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota setempat
- Persyaratan Perpanjangan Izin : dokumen persyaratan umum, dokumen izin berusaha RS yang masih berlaku, dokumen bukti akreditasi.
- Persyaratan Perubahan Izin : dokumen persyaratan umum, dokumen izin berusaha RS yang masih berlaku, dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama rumah sakit, kepemilikan modal, jenis rumah sakit, klasifikasi rumah sakit, dan/atau alamat rumah sakit, yang ditandatangani pemilik rumah sakit, dokumen perubahan NIB.
- Teknis
- Persyaratan Izin Baru : dokumen Feasibility Study, Dokumen Detail Engineering Design, Master Plan, Dokumen / bukti uji fungsi dan / atau uji coba untuk alat kesehatan baru, Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
- Persyaratan Perpanjangan Izin atau Perubahan Izin : master plan, dokumen / bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru, dokumen alat kesehatan yang wajib kalibrasi
- Lokasi
- Informasi geotag Rumah Sakit, Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan / Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
- Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan
- Dokumen self assesment bangunan dan prasarana
- Dokumen self assesment alat kesehatan
- Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit : total tempat tidur, tempat tidur kelas standar, tempat tidur rawat inap, tempat tidur intensif, tempat tidur isolasi.
- Struktur Organisasi dan SDM
- Dokumen struktur organisasi rumah sakit
- Dokumen self assesment SDM
- Dokumen SIP semua tenaga kesehatan rumah sakit
Waktu pelaksanaan
- Waktu pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan membutuhkan waktu 14 hari sejak dokumen lengkap.
- Waktu pelaksanaan perbaikan dari hasil evaluasi kunjungan lapangan membutuhkan waktu 11 hari.
- Waktu pelaksanaan persetujuan pemenuhan persyaratan membutuhkan waktu 3 hari.
Biaya
Gratis
Download
Persyaratan & Alur
Referensi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Permenkes Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Permenkes No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Kota Semarang
update terakhir 2 Januari 2026