Pendahuluan Rumah adalah salah satu kebutuhan primer bagi umat manusia. Selain untuk tempat tinggal dan bernaung, rumah juga merupakan sarana investasi yang paling menjanjikan dikarenakan kenaikan harga tanah dan bahan bangunan yang...
morePendahuluan Rumah adalah salah satu kebutuhan primer bagi umat manusia. Selain untuk tempat tinggal dan bernaung, rumah juga merupakan sarana investasi yang paling menjanjikan dikarenakan kenaikan harga tanah dan bahan bangunan yang hampir pasti di setiap tahunnya. Maka dari itu, memiliki rumah merupakan impian yang cukup berat untuk dicapai. Namun seiring perkembangan zaman, produk-produk keuangan semakin mempermudah manusia dalam bertransaksi. Pinjam meminjam atau kredit menjadi hal yang lumrah dan bahkan dapat diperjual belikan. Begitu juga dalam pasar perumahan dikenal dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau merenovasi rumah. Selain dari perbankan, juga ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing). Prinsip KPR adalah membiayai terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah, dan dana untuk membayar balik dilakukan dengan cicilan/kredit dengan jaminan/agunan rumah tersebut. Pemberian kredit diklasifikasikan pada 2 kelompok yaitu kelompok Prime Mortgage dan Subprime Mortgage. Prime Mortgage diberikan kepada peminjam yang memiliki credit history bagus dan memiliki repayment capacity (kemampuan membayar). Sedangkan Subprime Mortgage diberikan kepada peminjam yang tidak memenuhi kedua persyaratan di atas. Salah satu cara mengukur kelayakan kredit dilakukan dengan cara melihat credit score (pemeringkatan kredit). Credit score mengacu pada penilaian mengenai tingkat kelayakan kredit (creditworthiness) suatu entitas atau transaksi yang meliputi kemampuan (capacity) maupun kemauan (willingness) untuk membayar kewajiban-kewajibannya. Isi Di Amerika Serikat, sistem pemberian KPR dilakukan menggunakan credit score atau rating untuk mengukur tingkat kelayakan nasabah yang akan mendapat kredit perumahan. Minimal rating rata-rata yang harus dimiliki nasabah adalah 600. Sedangkan kelompok Subprime Mortgage memiliki rating dibawah itu, dengan asumsi tetap rendahnya tingkat risiko dimana ketidakmampuan melanjutkan pembayaran kredit dapat diatasi dengan menyita barang kredit tersebut. Proses transaksi KPR pada subprime mortgage ini melibatkan banyak pihak. Awalnya, masyarakat subprime yang ingin memiliki rumah mengajukan KPR pada bank/perusahaan pembiayaan. Kemudian bank/perusahaan tersebut membiayai terlebih dahulu untuk mendapatkan kepemilikan rumah. Karena permintaan KPR yang begitu banyak, bank butuh modal yang besar. Sehingga biaya atas KPR tersebut disekuritisasi untuk membiayai modal KPR yang selanjutnya. Tidak berhenti sampai disitu, aktivititas sekuritisasi terus berkembang dan memunculkan juga perlindungan terhadap kredit gagal bayar. Panjangnya alur keuangan tersebut tentu memiliki risiko yang sesuai dengan harapan keuntungannya yang tinggi.