1

Hak dan Kewajiban Pasien

Ditulis 2021-06-06 21:11:35

Hak Pasien :

  1. Memperoleh informasi tentang Fasilitas, Jenis-jenis pelayanan,tarif pelayanandi Puskesmas Bandarharjo
  2. Memperoleh layanan yang profesional, manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  3. Memanfaatkan fasilitas yang ada di puskesmas Bandarharjo sesuai ketentuan, tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas Bandarharjo.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standart profesi dan standar operasional prosedur.
  5. Memperoleh keamanan dan keselamatan selama dalam ruang lingkup pelayanan.
  6. Memperoleh informasi tentang kesehatan dirinya selengkap-lengkapnya antara lain diagnosa, penatalaksanaan, tujuan terapi, resiko, efek samping, komplikasi,  prognosis, alternatif tindakan,  serta perkiraan biaya penyakit yang dideritanya.
  7. Menerima atau menolak tindakan medis/rujukan atas dirinya.
  8. Memilih tenaga klinis sesuai keinginan dan peraturan yang berlaku apabila memungkinkan.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit serta data-data medis yang berhubungan dengan dirinya.
  10. Memberikan kritik, saran, keluhan, dan  pengaduan atas kualitas layanan atau hal yang tidak sesuai dengan standart operasional prosedur puskesmas Bandarharjo melalui media yang telah disediakan puskesmas Bandarharjo.
  11. Didampingi oleh keluarga saat pemeriksaan.
  12. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut selama tidak mengganggu pasien lain.
  14. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medis.

 

Kewajiban  Pasien :

  1. Mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di puskesmas Bandarharjo.
  2. Pasien berkewajiban membawa KTP, Kartu pengenal pasien, Kartu kepesertaan JKN, serta menyerahkan Foto copy KK bagi pasien yang melakukan pendaftaran untuk pertama kalinya.
  3. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang identitas dan masalah kesehatannya.
  4. Mematuhi instruksi dan petunjuk petugas pelayanan klinis puskesmas Bandarharjo.
  5. Memberikan imbalan jasa/tarif sesuai dengan pelayanan yang diterima berdasarkan tarif  yang telah ditetapkan Puskesmas Bandarharjo.
  6. Menggunakan Fasilitas puskesmas secara bertanggungjawab.Menghormati hak pasien lain, pengunjung, tenaga
  7. kesehatan dan petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas Bandarharjo.
  8. Menerima segala konsekuensiatas keputusan pribadi nya untuk menolak rencana therapy yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau mengatasi masalah kesehatannya.
  9. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

 

 

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018