Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat dan alam, salah satunya melalui pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Salah satu perwujudan Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat dan alam, dengan fokus pada peningkatan ekonomi rakyat dan penciptaan lapangan kerja sekaligus untuk penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, hutan, dan budaya, antara lain melalui Perhutanan Sosial," ujar Raja Juli Antoni melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan selama dua tahun berjalan, proyek TERRA for Customary Forest, dalam rangka mendukung implementasi program Perhutanan Sosial, telah menyalurkan lebih dari Rp 14,8 miliar kepada 107 masyarakat hukum adat di 15 provinsi. Proyek ini mendapat dukungan hibah dari Climate and Land Use Alliance (CLUA), melengkapi pendanaan publik yang telah ada, dan terbukti dapat memperkuat kapasitas masyarakat hukum adat dalam mengelola Perhutanan Sosial skema hutan adat secara mandiri dan berkelanjutan.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto mengatakan bahwa keberhasilan TERRA-CF lahir dari kerja sama berbagai pihak. “Kolaborasi lintas sektor dan pendanaan yang dikelola secara transparan mampu memberdayakan masyarakat hukum adat untuk menjaga hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Proyek ini bukan hanya tentang pendanaan, namun juga tentang membangun kepercayaan dan kapasitas agar masyarakat hukum adat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan,” ujarnya.
Keberhasilan TERRA-CF tidak lahir dari satu pihak saja. Menurut dia, capaian ini tidak terlepas dari kepemimpinan Kementerian Kehutanan beserta seluruh jajarannya, termasuk Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan unit-unit teknis di tingkat pusat maupun daerah, yang menunjukkan komitmen serta koordinasi yang kuat dalam menjaga kelestarian hutan adat.
Salah satu skema Perhutanan Sosial adalah hutan adat, yang merupakan bentuk pengakuan atas kearifan lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam periode 2016–2025, hutan adat yang telah ditetapkan seluas 334.092 hektare melalui 161 surat keputusan, tersebar di 19 provinsi dan 42 kabupaten.
Pada tahun ini, Raja Antoni menargetkan penetapan hutan adat sebanyak 70 ribu hektare. Guna mempercepat penetapan hutan adat tersebut, Raja Antoni diketahui telah membentuk Satgas Hutan Adat pada Maret 2025.
“Saya memiliki komitmen untuk mempercepat proses penetapan hukum hutan adat. Sejak bulan Maret saya sudah bentuk satgas. Saya meminta agar dari sekian banyak konflik teritorial yang sulit dipecahkan dijadikan klaster yang bisa cepat diselesaikan, sehingga membangkitkan optimisme kita bersama. Kita akan hadapi bersama masalah di bawah, mulai dari yang mudah sambil memperbaiki regulasinya,” ujar Raja Antoni.
“Mungkin tahun ini bisa 70 ribu hektare ditetapkan. Saya berharap tentu ini adalah kemenangan kecil untuk menceritakan pada dunia sekaligus memperkuat komitmen kita,” sambungnya.
Raja Antoni menyebut masyarakat hukum adat merupakan salah satu "the best guardian of the forest" atau penjaga hutan. Hal ini lantaran keterlibatannya dalam pengelolaan hutan secara lestari. "Saya percaya bahwa masyarakat hukum adat menjadi salah satu "the best guardian of the forest" dalam mendukung pengelolaan hutan kita secara lestari," tuturnya.
Raja Antoni mengatakan TERRA-CF merupakan salah satu bentuk kolaborasi multipihak yang inspiratif, yang perlu direplikasi bahkan diperluas. Untuk diketahui, proyek TERRA-CF ini sendiri melibatkan kolaborasi multipihak antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, CLUA sebagai mitra pembangunan, dan 18 organisasi masyarakat sipil.