Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Tuntutan rakyat 17+8 berisi desakan kepada pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum jika RUU Perampasan Aset disahkan.
Perlu ada kriteria aset yang terkait dengan tindak pidana dan akuntabilitas penegak hukum.
DISKUSI mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengemuka belakangan ini seiring dengan demonstrasi yang menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat. Masyarakat yang bergabung dalam gerakan 17+8 menuntut pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang diberi tenggat hingga 31 Agustus 2026.