Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Pendapat

Risiko Penyalahgunaan Kuasa dalam RUU Perampasan Aset

Nefa Claudia Meliala

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

Aturan perampasan aset rentan disalahgunakan penegak hukum jika tak ada pengawasan dan penentuan kriteria aset terkait pidana.

9 September 2025 | 06.00 WIB

Penyalahgunaan Kuasa RUU Perampasan Aset
Perbesar
Penyalahgunaan Kuasa RUU Perampasan Aset

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Tuntutan rakyat 17+8 berisi desakan kepada pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.

  • Ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum jika RUU Perampasan Aset disahkan.

  • Perlu ada kriteria aset yang terkait dengan tindak pidana dan akuntabilitas penegak hukum.

DISKUSI mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengemuka belakangan ini seiring dengan demonstrasi yang menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat. Masyarakat yang bergabung dalam gerakan 17+8 menuntut pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang diberi tenggat hingga 31 Agustus 2026.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2025 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum