ANCAMAN SYIRIK DAN KEUTAMAAN TAUHID
Sign up for access to the world's latest research
Related papers
Wahai para hamba Allah, sidang jum'at yang dimuliakan oleh Allah … Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Perkataan 'tamadun' sering digunakan untuk menggambarkan kemajuan kebendaan material) sesebuah masyarakat. Dari perspektif semasa pula, perkataan 'tamadun' selalunya merujuk kepada pencapaian yang tinggi dalam sains dan teknologi (S&T) selari dengan penonjolannya dalam tamadun Barat pada zaman ini. Sebenarnya ;-erkataan 'tamadun' dari sudut etimologi berasal daripada perkataan maddana dalam 6 ah as a Arab. Maddana yang merupakan kata kerja yang merujuk kepada perbuatan membuka bandar atau kota serta perbuatan memperhalus budi pekerti. Daripada perkataan maddana ini diterbitkan perkataan madani yang merupakan sifat nama. 1 Madani merujuk kepada sifat sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan perbandaran serta kehalusan budi pekerti yang terpuji. Kedua-dua perkataan m iddana dan madani sendiri sebenarnya berasal daripada deen yang bermaksud agama, iaitu menggambarkan kehidupan beragama." Pengertian tamadun berdasarkan etimologi seperti yang dikemukakan, secara tidak langsung menekankan dua perkara yang penting dalam memberi takrifan yang lengkap terhadap tamadun. Pentakrifan tamadun yang lengkap harus menggabungkan keduadua perkara tersebut yang berkaitan dengan kehalusan budi pekerti dan pembangunan perbandaran atau penempatan. Secara lebih sempurna, tamadun boleh ditakrifkan sebagai sejumlah pencapaian dan pembangunan dalam segala perlakuan, pemikiran dan kemajuan (seperti S&T, kesenian, kesusasteraan dan lain-lain) yang tinggi, baik, halus dan sopan ke arah pembentukan peribadi dan komuniti yang memiliki personaliti, tatasusila dan budi pekerti yang terpuji untuk membentuk sebuah masyarakat atau negara bangsa. Perkataan bahasa Arab lain yang turut digunakan untuk mentakrifkan tamadun ialah hadarah yang berasal daripada perkataan hadara yang merujuk kepada perbuatan duduk di bandar dan perilaku kehidupan yang tinggi.3 Tamadun juga sering disamakan pengertiannya dengan peradaban yang membawa maksud keadaan dan tingkat kemajuan pada kehidupan jasmani dan rohani dalam sesebuah bangsa dan masyarakat. Selain daripada itu, perkataan yang sering digunakan dalam bahasa Inggeris untuk memberi maksud tamadun ialah civilization. Perkataan ini berasal daripada perkataan civitas dalam bahasa Latin ":;ang bermaksud bandar atau kota. Seperti hadarah dan peradaban, civilization iuga membawa maksud yang menekankan penggabungan antara ketinggian budaya dan kemajuan kebendaan. Berdasarkan pengertian-pengertian yang dikemukakan, konsep ketamadunan sepatutnya dilihat dari perspektif yang meliputi pencapaian tatasusila dan moral yang tinggi serta kemajuan penempatan dan kemudahan yang sempurna. Bagaimanapun, konsep ketamadunan yang sering difahami oleh masyarakat manusia hari ini lebih menjurus kepada perkara yang berkaitan dengan kemajuan penempatan dan kemudahan yang sempurna semata-mata. Lebih buruk daripada itu, tasawur terhadap kemajuan penempatan dan kemudahan disempitkan lagi kepada persoalan kebendaan yang menjadi simbol kemewahan. Kemuncak kewujudan sesebuah tamadun bukanlah digambarkan oleh limpahan kemewahan tetapi suasana kemakmuran sebagaimana ungkapan umran yang digunakan oleh Ibn Khaldun. 1.1.1 Hubungan Tamadun dengan Agama Seperti yang telah diterangkan sebelum ini kehidupan yang berbudi pekerti mulia dan bermoral tinggi merupakan satu perkara yang penting dalam kehidupan bertamadun. Pembinaan sifat yang
SWT adalah semata-mata untuk ta'abbudi yaitu penghambaan yang penuh dengan cara beribadah hanya karena Allah SWT. Beribadah tanpa ilmu tiada guna dan akan sia-sia. Ada tiga komponen yang saling berkaitan satu sama lain dan sangat urgen untuk dijaga dan diamalkan oleh seorang hamba. Tiga komponen dasar yang menjadikan sempurnanya predikat hamba disisi tuhannya. Tiga komponen tersebut adalah Iman, Islam, dan Ihsan. 2 Islam sebagai agama mempunyai dua dimensi yaitu keyakinan atau akidah dan sesuatu yang di amalkan atau amaliah. Amal perbuatan tersebut merupakan perpanjangan dan implentasi dari akidah tersebut. Islam adalah agama samawi yang bersumber dari AllahSWT yang berintikan keimanan dan perbuatan.Satu hal yang membedakan antara derajat manusia yang satu dengan lainnya ialah keimanannya yang mendalam kepada Allah dan keyakinannya bahwa apapun peristiwa yangterjadi di alam ini dan apa pun yang terjadi pada diri manusia adalah berkat qadha' dantaqdir Allah. Iman ialah melindungkan diri dibawah naungan Allah SWT dengan teguhmemegang aqidah yang tersurat di dalam Al Qur'an dan Hadits atau sunnah.Keimanan kepada Allah SWT itu merupakan hubungan yang semulia-mulianya antarmanusia dengan dzat yang Maha menciptakan. 3 Keimanan bukanlah semata-mata ucapanyang keluar dari bibir dan lidah saja ataupun semacam keyakinan dalam hati belaka,
Citra istiqomah, 2023
Penelitian ini membahas tentang memahami konsep syariah, fikih, hukum, dan ushul fikih karena sekarang masyarakat sulit membedakan kata syariah, hukum, fikih dan ushul fikih,Penelitian ini dibatasi dua pokok permasalahan, yaitu: sejauhmana pengertian dari syari"ah dan fiqih? Tujuan penelitian ini untuk membedakan arti syarih,fiqih,hokum,dan usnul fiqih.jenis penelitian yang digunakan adalah hokum normatif dan pendekatan syar;i yang bercocok kepustakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) yang dimaksud dengan syariat, adalah merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ushul fiqh berarti asal-usul Fiqh. Fiqh ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. .Syariah itu berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah, Bersifat fundamental, Hukumnya bersifat Qath'i , Hukum Syariatnya hanya Satu ,Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an. Sedangkan Fiqih itu karya manusia yang bisa berubah, bersifat fundamental, hukumnya dapat berubah, banyak ragam, berasal dari Ijtihad ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid.
• Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. • Definisi sukuk / sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa didalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima niali sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. • Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), sukuk adalah " certificate of equal value representing undivided shares ownership of tangible asset, usufruct and services (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity ". Jadi sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang dipresentasikan setelah menutup pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip dengan obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip bagi syariah. selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir. • Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 31/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. • Sedangkan menurut Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 tahun 2006 Peraturan No. IX .A. 13, sukuk ádalah efek syariah berupa sertufikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. Karakteristik sukuk: • Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (benefical title). • Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan. • Terbebas dari riba, gharar, dan maysir. • Penerbitannya melalui special purpose vechicle (SPV) RIZKI NAHRIYATI_A31113028 AKUNTANSI SYARIAH
Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa. Menurut Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul "On Islamic Accounting", Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada konsep Akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum

Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.