PENAWARAN DAFTAR PERATURAN PERTAMBANGAN MINERAL DI
Sign up for access to the world's latest research
Related papers
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
Mata Kuliah Mekanika Tanah
Pendidikan Biologi B 2016 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN BIOLOGI FAKULTAS PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA BANDUNG 2019 A. Judul Akumulasi Hara Mineral dalam Sel Tumbuhan.
Jurnal Independent, 2020
Konsep hak menguasai negara/hak penguasaan negara yang menempatkan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam yang ada di wilayah negara Indonesia, apabila terdapat kekayaan tambang mineral dan batubara di suatu daerah, tidak serta merta menjadikan daerah tersebut menjadi satu-satunya daerah yang makmur dikarenakan hasil sumber daya tambang yang melimpah. Tetap ada kewajiban pembagian dana perimbangan dengan tujuan dapat didistribusikan manfaatnya secara merata ke wilayah lain di Indonesia. Dana perimbangan tersebut, selain bertujuan untuk membantu daerah dalam hal pendanaan untuk melaksanakan kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta tujuan lainnya adalah untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah.

Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.