Penyertaan pada dasarnya diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orangatau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak...
morePenyertaan pada dasarnya diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orangatau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Penyertaan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 disebut sebagai pembantuan.Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1769 K/PID.SUS/2015 menyatakan bahwa Terdakwa I Indra Gunawan Bin Alm. Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan Penuntut Umum dan Menyatakan Terdakwa II Irfan Bin Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi”. Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh dalam memeriksa dan mengadili perkara Aquo telah salah dalam menerapkan hukum atau suatu peraturan hukum ...