Papers by Dessi Ratnasari

Pendahuluan Kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan MARYADI BIN MUSLIH ALM pada hari Senin tan... more Pendahuluan Kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan MARYADI BIN MUSLIH ALM pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekitar pukul 10:00 WIB bertempat di Desa Burnai Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh fakta hukum berupa: pertama, bahwa pada tanggal 08 April 2019 saksi ANDI SETIAWAN BIN MUJIRAT bersama sama dengan saksi IQBAL EDO APRILIO BIN PARDIONO yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan upaya kepolisian berupa penyelidikan dengan tujuan mencari informasi terkait laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika dirumah terdakwa; kedua, setelah mendapati cukup bukti saksi Andi dan saksi Iqbal mendatangi rumah terdakwa; ketiga, melihat saksi Andi dan Iqbal terdakwa melarikan diri; keempat Saksi Iqbal dan Saksi Andi melihat saksi NYOMAN TRIPITIKA yang hendak masuk kerumah terdakwa kemudian saksi Andi dan Saksi Iqbal langsung mengamankan saksi Nyoman dan membawa masuk saksi Nyoman kedalam rumah terdakwa, didalam rumah terdakwa terdapat Istri terdakwa yaitu saksi SITI RAHAYU Bin MAT'UDIN yang sedang tertidur didalam salah satu ruangan yang berada dirumah terdakwa; kelima, saksi Andi dan Iqbal langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong Pil Extacy warna merah berlogo S dengan jumlah 336 (tiga ratus tiga puluh enam butir dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram yang di temukan di tempat berbeda , dimana 1 (satu) kantong narkotika jenis Pil Extasy di temukan di atas meja, 1 (satu) kantong narkotika jenis Pil Extasy di temukan di samping genset, 1 (satu) kantong narkotika jenis Pil Extasy di temukan diatas piring di ruang tamu; keenam, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 sekira pukul 21:00 WIB di jalan Desa Burnai Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur; ketujuh, menurut pengakuan terdakwa dan saksi barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa adalah milik Sdr. Bambang (DPO); kedelapan, sebelum dilakukan penggeledahan terdakwa dan temannya sedang pesta narkoba dan akan melakukan transaksi narkoba; kesembilan, saat dilakukan
Uploads
Papers by Dessi Ratnasari