AbstrakDeposito pada Bank Muamalat berjalan dengan sistem syariah dengan akad mudharabah, melibatkan kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk mencapai hasil usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perhitungan sistem nisbah deposito dengan akad mudharabah di Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Madiun. Metode penelitian melibatkan observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan pihak Bank Muamalat KCP Madiun, dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nisbah produk deposito pada Bank Muamalat KCP Madiun telah sesuai dengan peraturan atau hukum yang mendasari produk deposito mudharabah yaitu Pasal 1 ayat 22 UU Republik Indonesia No.21 tahun 2008 yang membahas tentang perbankan syariah serta telah sesuai dengan PSAK yang berlaku yaitu PSAK 105: Akuntansi Mudharabah (PSAK 105)Â tentang sistem akuntansi syariah deposito mudharabah yang pertamakali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007.AbstractDeposits at Bank Muamalat run using a sharia system with a mudharabah agreement, involving cooperation between the fund owner (shahibul maal) and the fund manager (mudharib) to achieve business results. The aim of this research is to understand the calculation of the deposit ratio system with mudharabah contracts at Bank Muamalat Madiun Sub-Branch Office. The research method involved observation, documentation and interviews with Bank Muamalat KCP Madiun, using qualitative descriptive analysis techniques. The results of the research show that the application of the deposit product ratio at Bank Muamalat KCP Madiun is in accordance with the regulations or laws underlying mudharabah deposit products, namely Article 1 paragraph 22 of Law of the Republic of Indonesia No. 21 of 2008 which discusses sharia banking and is in accordance with the applicable PSAK, namely PSAK 105: Mudharabah Accounting (PSAK 105) concerning the sharia accounting system for mudharabah deposits which was first issued by the Financial Accounting Standards Board of the Indonesian Accountants Association (DSAK IAI) on June 27 2007.Â