Perencanaan partisipatif, dalam penyusunan program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat setempat dilakukan melalui diskusi kelompok masyarakat yang terarah atau terarah. Kelompok strategis masyarakat dianggap mengetahui peluang, kondisi, permasalahan, kendala dan kepentingan (kebutuhan) masyarakat setempat, sehingga berdasarkan skala prioritas, dapat diterima (acceptable) dan terpercaya (acceptable) serta dipercaya secara luas masyarakat) secara efektif dan efisien melaksanakan (melaksanakan) program pembangunan, yang berarti alokasi dan alokasi faktor produksi dapat dilaksanakan secara optimal dan tujuan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja atau mengurangi pengangguran, mengembangkan kegiatan lokal baru juga terwujud secara optimal, meningkatkan pendidikan dan kesehatan masyarakat, meningkatkan kemandirian dan meningkatkan rasa kebersamaan. Dalam Penelitian yang dilakukan antara lain melakukan pengamatan terhadap narasumber, berinteraksi dengan mereka dan berupaya dalam memahami Bahasa dan tafsiran mereka. Untuk itu peneliti harus terlibat langsung kelapangan dalam waktu yang cukup lama Masyarakat terlibat sejak siklus pertama pengelolaan keuangan, berpartisipasi aktif dalam perencanaan masyarakat, Berdasarkan hasil pembahasan di atas mengenai potensi usaha pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan pembangunan secara pengelolaan keuangan di Desa Modong sendiri berhasil mengelola administrasi dengan baik, namun belum optimal. Hasil dari Penelitian berdasarkan asas akuntabel, partisipatif, transparan, tertib dan disiplin anggaran yang dilakukan pada pemerintah Desa Modong, menyimpulkan bahwa pengelolaan keuangan di Desa Modong dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, yang dapat dilihat misalnya. Proses pengelolaan keuangan meliputi tahapan-tahapan. mulai dari Transparansi, Akuntabilitas, Partisipatif, semua dilakukan secara transparan kepada masyarakat.