1

UHC

Ditulis 2024-01-16 10:03:03

UHC

(Universal Health Coverage)

Universal Health Coverage / UHC merupakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kota Semarang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan di Rumah Sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Persyaratan:

1.Warga Kota Semarang dibuktikan dengan fotokopi KK dan KTP minimal 6 bulan

2. Bersedia masuk ke kelas 3 dan tidak boleh naik kelas

3. Peserta Baru:

    a. Mengisi form A

    b. Fotokopi Kartu keluarga

    c. Fotokopi KTP

    d. Materai 10.000 (1 lembar)

4. Peserta Lama (Pemohon sudah keluar dari perusahaan):

   a. Mengisi Form A

   b. Mengisi Form B

   c. Surat keterangan keluar dari perusahaan

   d. Fotokopi Kartu keluarga

   e. Fotokopi KTP

   f.  Fotokopi kartu BPJS

   g. Materai 10.000 (2 lembar)

5.Peserta Lama (Pemohon ada tunggakan BPJS Mandiri):

   a. Mengisi Form A

   b. Mengisi Form C

   c. Fotokopi Kartu keluarga

   d. Fotokopi KTP

   e. Materai 10.000 (2 lembar)

   f.  Peserta BPJS Mandiri kelas 1 dan 2 yang menunggak iuran 3 bulan

   g. Peserta BPJS Mandiri kelas 3 yang menunggak iuran 1 bulan

   

PENDAFTARAN UHC

Senin-Kamis   : 07.00 - 12.00 WIB

Jum'at-Sabtu  : 07.00 - 10.30 WIB

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018