Universal Health Coverage / UHC merupakan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kota Semarang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan di Rumah Sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Persyaratan:
1.Warga Kota Semarang dibuktikan dengan fotokopi KK dan KTP minimal 6 bulan
2. Bersedia masuk ke kelas 3 dan tidak boleh naik kelas
3. Peserta Baru:
a. Mengisi form A
b. Fotokopi Kartu keluarga
c. Fotokopi KTP
d. Materai 10.000 (1 lembar)
4. Peserta Lama (Pemohon sudah keluar dari perusahaan):
a. Mengisi Form A
b. Mengisi Form B
c. Surat keterangan keluar dari perusahaan
d. Fotokopi Kartu keluarga
e. Fotokopi KTP
f. Fotokopi kartu BPJS
g. Materai 10.000 (2 lembar)
5.Peserta Lama (Pemohon ada tunggakan BPJS Mandiri):
a. Mengisi Form A
b. Mengisi Form C
c. Fotokopi Kartu keluarga
d. Fotokopi KTP
e. Materai 10.000 (2 lembar)
f. Peserta BPJS Mandiri kelas 1 dan 2 yang menunggak iuran 3 bulan
g. Peserta BPJS Mandiri kelas 3 yang menunggak iuran 1 bulan
PENDAFTARAN UHC
Senin-Kamis : 07.00 - 12.00 WIB
Jum'at-Sabtu : 07.00 - 10.30 WIB