Membakar sampah masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian masyarakat, terutama di lingkungan perumahan atau pedesaan. Padahal, kebiasaan ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Mengatur pengelolaan sampah secara sistematis dan berkelanjutan. Di dalamnya terdapat larangan tegas: “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah” (Pasal 52)
Pelanggaran dapat dikenai sanksi—pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp?50 juta
Berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda 6/2012—meliputi larangan, mekanisme pengawasan, sanksi administratif, serta sistem insentif/disinsentif.
Apa yang bisa kita lakukan ?
Jangan bakar sampah, apalagi plastik dan bahan kimia.
Lapor jika melihat pembakaran sampah: ke RT/RW atau Dinas Lingkungan Hidup.
Daripada membakar, sampah sebaiknya dipilah dan dikelola dengan cara yang ramah lingkungan
Pisahkan sampah organik dan anorganik.
Komposkan sampah organik.
Gunakan bank sampah untuk sampah anorganik.
Daur ulang atau kirim ke tempat pengelolaan sampah yang sesuai.
Sudah saatnya kita sadar bahwa membakar sampah bukanlah solusi, tapi justru menambah masalah baru. Selain membahayakan kesehatan dan lingkungan, membakar sampah juga melanggar hukum. Mari bersama hentikan kebiasaan ini dan mulai kelola sampah dengan lebih bijak demi masa depan yang lebih bersih, sehat, dan lestari.