Tugas Pokok Fungsi dan Wewenang
Ditulis 2025-01-31 10:50:58
Berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Semarang kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi diatur sebagai berikut:
- Kedudukan Pusat Kesehatan Masyarakat adalah Unsur Pelaksana Tugas Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Semarang, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Tugas Puskesmas adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Kesehatan di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
- Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Puskesmas mempunyai fungsi, sebagai berikut :
- perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan, pemb inaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
- penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan kegiatan usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit termasuk Imunisasi;
- pelaksanaan peningkatan kesehatan dan kesehatan keluarga melalui kegiatan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana (KB), perbaikan gizi dan usia lanjut;
- pelaksanaan pemulihan dan rujukan melalui kegiatan pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan serta kesehatan gigi dan mulut;
- pelaksanaan kesehatan lingkungan, penyuluhan dan peran serta masyarakat melalui kegiatan penyehatan lingkungan, upaya kesehatan institusi dan olahraga, penyuluhan kesehatan masyarakat dan perawatan kesehatan masyarakat;
- pelaksanaan kegiatan perawatan inap; karena diperlukan penanganan lanjut guna percepatan penyembuhan penyakit;
- pelaksanakan kegiatan penelitian laboratorium dan pengelolaan obat-obatan;
- pelaksanaan pelayanan khusus melalui kegiatan upaya kesehatan mata, jiwa dan kesehatan lain;
- pengelolaan urusan ketatausahaan PUSKESMAS;
- penyajian data dan informasi di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya
- penyusunan laporan realisasi anggaran PUSKESMAS;
- penyusunan laporan kinerja program PUSKESMAS;
- pelaksanaan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.