1

Tugas Pokok Fungsi dan Wewenang

Ditulis 2025-01-31 10:50:58

Berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Semarang kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi diatur sebagai berikut:

  1. Kedudukan Pusat Kesehatan Masyarakat adalah Unsur Pelaksana Tugas Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Semarang, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  2. Tugas Puskesmas adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Kesehatan di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
  3. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Puskesmas mempunyai  fungsi, sebagai berikut :
  4. perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan, pemb inaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
  5. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan kegiatan usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit termasuk Imunisasi;
  8. pelaksanaan peningkatan kesehatan dan kesehatan keluarga melalui kegiatan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana (KB), perbaikan gizi dan usia lanjut;
  9. pelaksanaan pemulihan dan rujukan melalui kegiatan pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan serta kesehatan gigi dan mulut;
  10. pelaksanaan kesehatan lingkungan, penyuluhan dan peran serta masyarakat melalui kegiatan penyehatan lingkungan, upaya kesehatan institusi dan olahraga, penyuluhan kesehatan masyarakat dan perawatan kesehatan masyarakat;
  11. pelaksanaan kegiatan perawatan inap; karena diperlukan penanganan lanjut guna percepatan penyembuhan penyakit;
  12. pelaksanakan kegiatan penelitian laboratorium dan pengelolaan obat-obatan;
  13. pelaksanaan pelayanan khusus melalui kegiatan upaya kesehatan mata, jiwa dan kesehatan lain;
  14. pengelolaan urusan ketatausahaan PUSKESMAS;
  15. penyajian data dan informasi di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya
  16. penyusunan laporan realisasi anggaran PUSKESMAS;
  17. penyusunan laporan kinerja program PUSKESMAS;
  18. pelaksanaan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018