Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Investigasi

Berita Tempo Plus

Komite Publisher Rights: Kami Tak Bisa Menjewer Platform Digital

Ketua Komite Publisher Rights Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan penerapan peraturan presiden mengenai jurnalisme berkualitas.

16 September 2025 | 09.00 WIB

Ketua Komite Publisher Rights Suprapto Sastro Atmojo. Dokumentasi Pribadi
Perbesar
Ketua Komite Publisher Rights Suprapto Sastro Atmojo. Dokumentasi Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Perusahaan teknologi belum sepenuhnya menjalankan isi peraturan presiden tentang publisher rights.

  • Komite Publisher Rights mendesak raksasa teknologi berbagi keuntungan.

  • Eksistensi media dibutuhkan negara dan masyarakat.

PADA tahun terakhir pemerintahannya, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Gagasan pembuatan regulasi itu dilontarkan Jokowi ketika berpidato dalam perayaan Hari Pers Nasional 2020. Peraturan yang juga dikenal dengan publisher rights itu mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan teknologi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Krisna Adhi Pradipta

Kini menjadi produser media digital di Tempo Media Lab. Pernah mendapat penghargaan Excellence in Journalistic Innovation Award dalam SOPA Awards dan penghargaan liputan lingkungan terbaik dari Indonesia Data Journalism Network. Alumni The University of Sheffield, Inggris, bidang jurnalisme majalah.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2025 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum