Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Perusahaan teknologi belum sepenuhnya menjalankan isi peraturan presiden tentang publisher rights.
Komite Publisher Rights mendesak raksasa teknologi berbagi keuntungan.
Eksistensi media dibutuhkan negara dan masyarakat.
PADA tahun terakhir pemerintahannya, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Gagasan pembuatan regulasi itu dilontarkan Jokowi ketika berpidato dalam perayaan Hari Pers Nasional 2020. Peraturan yang juga dikenal dengan publisher rights itu mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan teknologi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo