Academia.eduAcademia.edu

Outline

Pemungutan Pph Pasal 21 Final Dan Pasal 26 Bagi SPLN

Abstract

Makalah ini disusun sebagai salah satu bentuk pemahaman penulis terhadap sistem perpajakan di Indonesia, khususnya mengenai mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dan Pasal 26 yang dikenakan kepada Subjek Pajak Luar Negeri. Melalui makalah ini, diharapkan pembaca dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar hukum, mekanisme, tarif, serta perbedaan perlakuan perpajakan antara wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan, baik dari segi isi maupun penyajian. Oleh karena itu, penulis dengan lapang dada menerima kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan karya tulis ini di masa yang akan datang. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, rekanrekan mahasiswa, serta pihak-pihak lain yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca, khususnya dalam bidang perpajakan.