Academia.eduAcademia.edu

Outline

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AKTIVIS LINGKUNGAN

2025, CHARLES DANIEL LEONARD PARDEDE,

Abstract

Aktivis lingkungan memainkan peran penting dalam melindungi lingkungan dan mengadvokasi keadilan ekologis. Namun, mereka sering menghadapi ancaman, kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada, mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya, dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis normatif-empiris, melibatkan studi literatur, analisis regulasi, dan wawancara dengan aktivis lingkungan, aparat penegak hukum, serta LSM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melindungi aktivis lingkungan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Tantangan utama meliputi kurangnya kesadaran hukum, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya mekanisme perlindungan khusus bagi aktivis lingkungan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan pembentukan mekanisme perlindungan khusus, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi upaya mencapai keadilan ekologis dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

References (10)

  1. Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 140. Sekretariat Negara.
  2. Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 165. Sekretariat Negara.
  3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia. Berita Daerah Provinsi Kaltim.
  4. Mahkamah Konstitusi RI. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU No. 32/2009.
  5. Schlosberg, D. (2007). Defining environmental justice: Theories, movements, and nature. Oxford University Press.
  6. Rahardjo, S. (2006). Hukum progresif: Gagasan tentang pembaruan hukum. Penerbit Buku Kompas.
  7. Walker, G. (2012). Environmental justice: Concepts, evidence, and politics. Routledge.
  8. Setyowati, A. (2021). Criminalization of environmental defenders in Indonesia: A legal paradox. Asian Journal of Law and Society, 8(2), 245-263. https://doi.org/10.1017/als.2021.15
  9. Supriadi, B. (2020). The failure of environmental law enforcement in Indonesia: A case study of East Kalimantan. Journal of Human Rights and Environment, 11(1), 78-95.
  10. Zaitunah, A., et al. (2023). Legal protection gaps for environmental activists in mining conflicts: Evidence from Indonesia and the Philippines. Environmental Policy and Governance, 33(4), 321-335.