
Daftar Isi Halaman
Share Post
Berdasarkan regulasi kependudukan di Indonesia dan praktik di Dispendukcapil, proses utama adalah pengurusan surat pindah dari daerah asal dan pendaftaran di daerah tujuan.
Informasi Utama:
- Penduduk WNI yang Pindah Datang ke Semarang:
- Dari Luar Kota/Provinsi:
- Wajib memiliki Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dispendukcapil daerah asal.
- Mengurus kedatangan di Kota Semarang melalui https://sidnok.semarangkota.go.id/ dengan melampirkan SKPWNI dan KK/KTP lama.
- Akan diterbitkan KTP-el dan KK baru Kota Semarang.
- Dari Sesama Kabupaten/Kota (antar Kecamatan):
- Mengurus perpindahan melalui https://sidnok.semarangkota.go.id/.
- Akan diterbitkan KTP-el dan KK baru dengan alamat yang sesuai.
- Dari Luar Kota/Provinsi:
- Persyaratan Umum (untuk WNI):
- SKPWNI (jika dari luar kota/provinsi).
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama (jika ada).
- Dokumen pendukung lain (misal: surat nikah jika pindah karena pernikahan, akta lahir jika ada penambahan anggota keluarga).
- Prosedur Ringkas:
- Urus SKPWNI di daerah asal (jika dari luar kota).
- Mengurus kedatangan melalui https://sidnok.semarangkota.go.id/
- Serahkan dokumen, petugas akan memproses.
- Terima KTP-el dan KK baru Kota Semarang.
- Penting!
- GRATIS (Tidak dipungut biaya).
- Hindari calo.
- Untuk WNA, prosedurnya berbeda dan lebih kompleks, umumnya melibatkan Imigrasi dan Dispendukcapil dengan dokumen keimigrasian yang lengkap (KITAS/KITAP).
Editor : Andina/PPID