Mau Pindah & Tinggal Menetap di Kota Semarang? Ini Panduannya!

Published On: 1st Oktober, 2025Categories: Layanan Kependudukan1 min readViews: 37
Daftar Isi Halaman
Share Post

Berdasarkan regulasi kependudukan di Indonesia dan praktik di Dispendukcapil, proses utama adalah pengurusan surat pindah dari daerah asal dan pendaftaran di daerah tujuan.

Informasi Utama:

  1. Penduduk WNI yang Pindah Datang ke Semarang:
    • Dari Luar Kota/Provinsi:
      • Wajib memiliki Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dispendukcapil daerah asal.
      • Mengurus kedatangan di Kota Semarang melalui https://sidnok.semarangkota.go.id/ dengan melampirkan SKPWNI dan KK/KTP lama.
      • Akan diterbitkan KTP-el dan KK baru Kota Semarang.
    • Dari Sesama Kabupaten/Kota (antar Kecamatan):
  2. Persyaratan Umum (untuk WNI):
    • SKPWNI (jika dari luar kota/provinsi).
    • Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama (jika ada).
    • Dokumen pendukung lain (misal: surat nikah jika pindah karena pernikahan, akta lahir jika ada penambahan anggota keluarga).
  3. Prosedur Ringkas:
    • Urus SKPWNI di daerah asal (jika dari luar kota).
    • Mengurus kedatangan melalui https://sidnok.semarangkota.go.id/
    • Serahkan dokumen, petugas akan memproses.
    • Terima KTP-el dan KK baru Kota Semarang.
  4. Penting!
    • GRATIS (Tidak dipungut biaya).
    • Hindari calo.
    • Untuk WNA, prosedurnya berbeda dan lebih kompleks, umumnya melibatkan Imigrasi dan Dispendukcapil dengan dokumen keimigrasian yang lengkap (KITAS/KITAP).

Editor : Andina/PPID