Langkah Mudah Mengurus Izin Berjualan di Banjir Kanal Barat

Published On: 30th September, 2025Categories: Berita Kota Semarang, Layanan Perizinan2.4 min readViews: 67
Daftar Isi Halaman
Share Post

Panduan Lengkap Izin Berjualan di Area Banjir Kanal Barat (BKB) Semarang

Banjir Kanal Barat (BKB) merupakan salah satu ruang publik utama di Kota Semarang yang menjadi pusat keramaian dan aktivitas warga. Karena statusnya sebagai aset pemerintah dan area publik, kegiatan komersial seperti berjualan diatur secara ketat oleh Pemerintah Kota Semarang. Anda tidak bisa langsung menempati lapak, melainkan harus memiliki izin resmi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) terdaftar.

Berikut adalah panduan umum untuk mengurus perizinan tersebut.

  1. Instansi yang Bertanggung Jawab

Urusan penataan dan perizinan PKL di Kota Semarang berada di bawah wewenang:

  • Dinas Perdagangan Kota Semarang

Ini adalah instansi utama yang akan memproses permohonan, melakukan verifikasi, dan menerbitkan izin jika disetujui.

  1. Persyaratan Umum yang Harus Disiapkan

Meskipun persyaratan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru, secara umum dokumen yang  dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Permohonan: Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang yang berisi permohonan untuk izin menempati lapak/lokasi usaha PKL.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Diutamakan KTP Kota Semarang.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas Foto Berwarna: Biasanya ukuran 3×4 atau 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Denah atau Sketsa Lokasi: Gambar sederhana yang menunjukkan lokasi yang Anda inginkan untuk berjualan.
  • Surat Keterangan Domisili: Diperlukan jika KTP Anda berasal dari luar Kota Semarang.
  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, seperti menjaga kebersihan, ketertiban, dan membayar retribusi.
  1. Prosedur dan Alur Pendaftaran
  1. Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan dalam satu map agar rapi.
  2. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan: Kunjungi Kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang pada jam kerja untuk menyerahkan berkas permohonan Anda. Tanyakan pada petugas di bagian pelayanan mengenai loket khusus untuk pendaftaran PKL.
  3. Pengajuan dan Verifikasi Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika ada yang kurang, Anda akan diminta untuk melengkapinya.
  4. Survei Lokasi (Jika Diperlukan): Tim dari Dinas Perdagangan kemungkinan akan melakukan survei ke lokasi yang Anda ajukan untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan zona yang diizinkan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
  5. Penerbitan Izin: Jika permohonan disetujui setelah melalui proses verifikasi dan survei, Dinas Perdagangan akan menerbitkan Tanda Daftar Usaha (TDU) atau surat izin resmi lainnya.
  6. Pembayaran Retribusi: Sebagai PKL resmi, Anda akan diwajibkan membayar retribusi secara berkala (harian, mingguan, atau bulanan) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
  1. Hal Penting untuk Diperhatikan
  • Kuota Terbatas: Lokasi yang diizinkan untuk PKL di BKB memiliki kuota yang terbatas. Tidak semua permohonan akan disetujui, terutama jika zona yang ditentukan sudah penuh.
  • Sistem Zonasi: Pemerintah Kota Semarang menerapkan sistem zonasi. Anda tidak bisa memilih lokasi secara sembarangan. Berjualan hanya diperbolehkan di area-area yang telah ditetapkan.
  • Patuhi Aturan: Dilarang keras berjualan di atas jembatan, trotoar, badan jalan, atau area taman yang dapat mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki.
  • Kebersihan: Menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar lapak adalah kewajiban mutlak.