Informasi & Pengumuman

Tentang Lembaga  Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unkartur

Tentang Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unkartur

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu di Universitas Nasional Karangturi Semarang (UNKARTUR) merupakan lembaga yang berperan dalam pengembangan kurikulum, perangkat pembelajaran dan penjaminan mutu internal di UNKARTUR. Proses pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal ini ditetapkan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi, diawasi dan disempurnakan melalui Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M). LP3M lahir sebagai upaya lembaga internal Universitas Nasional Karangturi Semarang dalam mempertahankan dan meningkatkan mutu, baik di bidang akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta bidang pendukung lainnya yang mengedepankan pendidikan karakter wirausaha Tugas LP3M yaitu merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di Universitas Nasional Karangturi Semarang, membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu, memantau pelaksanaan sistem penjaminan mutu, memeriksa, mengevaluasi pelaksanan jaminan mutu, dan melaporkan secara berkala sistem penjaminan mutu di Universitas Nasional Karangturi Semarang kepada Rektor. Dalam implementasi penjaminan mutu, LP3M Semarang menggunakan standar berbasis ISO 9001:2008, Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan(LAM-PTKes), Standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta beberapa standar akreditasi internasional. Ketua LP3M Bonaventura Hendrawan Maranata, S.E, M.M.

Order: 1 02 Dec 2025

VISI DAN MISI LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU

Menjadi Lembaga Pengembangan Pendidikan Dan Peniaminan Mutu yang profesional, terpercaya, dan Independen dalarn rnewujudkan Pendidikan Tinggi yang memiliki keunggulan kompetitif, berintegritas tinggi, mengedepankan pendidikan karakter wirausaha. Visi: l. Menanamkan budaya mutu (Quality awarness) pada civitas akademika LJniversitas Nasional Karangluri. 2. Menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Intenal secara berencana dan berkelanjutan pada setiap unit sesuai dengan prinsip Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti). 3. Menyelenggarakan pengawasan Internal secara berencana dan berkelanjutan pada setiap unit di lingkungan Universitas Nasional Karangturi. 4. Mewujudkan tata kelola penyelenggaran pendidikan Tinggi di Universitas Nasional Karangturi sebagai good governance

Order: 2 02 Dec 2025
Struktur Organisasi LP3M

Struktur Organisasi LP3M

Struktur Organisasi LP3M terdiri atas: 1. Rektor sebagai penanggung jawab tertinggi. 2. Kepala LP3M sebagai pengelola utama. 3. Dua koordinator di bawahnya: - Koordinator Jaminan Mutu Riset dan Pengabdian Masyarakat, - Koordinator Jaminan Mutu Pendidikan dan Pengajaran.

Order: 3 02 Dec 2025

Dasar Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Nasional Karangturi Semarang

Proses pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikoordinasikan oleh LP3M berdasarkan atas: a. Kebijakan Mutu Universitas Nasional Karangturi Semarang b. Manual Mutu Universitas Nasional Karangturi Semarang (UNKARTUR) c. Standar, yang terdiri dari: • Standar Nasional Pendidikan dan Pengajaran • Standar Nasional Penelitian • Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat • Standar Tambahan d. Pedoman-pedoman e. SOP/SPO dan Instruksi Kerja (IKA) f. Pelaksanaan audit internal

Order: 4 02 Dec 2025