Kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau ... more Kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden yang telah di atur secara limitatif dalam pasal 24C ayat 2 UUD 1945 memberikan implikasi terhadap pengaturan pranata Impeachment . Proses tersebut bukan merupakan proses biasa karena harus melalui 3 Lembaga Negara sekaligus, yaitu DPR, MK dan MPR. Mekanisme Impeachment di MK merupakan proses pertanggung jawaban hukum dimana MK akan membuktikan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar konstitusi atau tidak. Ada 3 jenis putusan yang dapat dijatuhkan oleh MK dalam perkara tersebut. Pertama, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Kedua, Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukt...
Kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau ... more Kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden yang telah di atur secara limitatif dalam pasal 24C ayat 2 UUD 1945 memberikan implikasi terhadap pengaturan pranata Impeachment . Proses tersebut bukan merupakan proses biasa karena harus melalui 3 Lembaga Negara sekaligus, yaitu DPR, MK dan MPR. Mekanisme Impeachment di MK merupakan proses pertanggung jawaban hukum dimana MK akan membuktikan apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar konstitusi atau tidak. Ada 3 jenis putusan yang dapat dijatuhkan oleh MK dalam perkara tersebut. Pertama, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Kedua, Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukt...
Uploads
Papers by Wirdan Firdaus