Plagiat menjadi hal yang sering dibicarakan dibidang akademik pendidikan saat ini. Pasalnya hal t... more Plagiat menjadi hal yang sering dibicarakan dibidang akademik pendidikan saat ini. Pasalnya hal tersebut menjadi masalah serius, karena terlaksananya plagiat sama dengan mencuri karya orang lain. Plagiat sendiri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memiliki arti pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan. Jadi plagiat sendiri merupakan menjiplak atau meniru karya orang lain dengan sama persis tanpa mencantumkan sumber dari pembuat karya yang sebenarnya. Plagiarism yang dilakukan itu bukan merupakan tindakan pelanggaran Hak Cipta. Interpretasi ini perlu dikonfirmasi mengingat tindakan plagiat seperti ini betapapun merupakan tindak pelanggaran Hak Moral pencipta, yang di beberapa negara perlindungan hukumnya tidak mengenal batas waktu, artinya bersifat abadi Apabila plagiator mendapatkan keuntungan ekonomi dari tindakan plagiatnya, ia dapat digugat ganti rugi secara perdata. Atas tindakan plagiasi itu ia secara hukum diancam sanksi membayar ganti rugi. plagiat adalah menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya. Hasil pembajakan, penjiplakan, dan penggunaan fakta, dan ungkapan yang tidak sah 21 (mendapat izin dan mencantumkan sumber) tersebut disebut plagiat. Selain plagiat, juga terdapat istilah-istilah lain yang berkaitan dengan penjiplakan, seperti: 1) Plagiarisme penjiplakan yang melanggar hak cipta; 2) Plagiatis, beranalogi ke kata berakhiran /-tis,-is, if/ yang memaknai sifat (nasionalistis, nasionalis). Jadi, plagiatis dimaksudkan untuk menyatakan sifat atau fenomena/kondisi plagiat; 3) Plagiasi, beranalogi ke yang akhir kata ada /-si/ yang memaknai proses (sosialisasi, nasionalisasi), Jadi, plagiasi dimaksudkan untuk menyatakan proses plagiat; 4) Plagiarian atau plagiator, beranalogi ke kata yang akhir kata ada /-an/ (bukan akhiran-an) yang memaknai orang/pelaku (vegetarian, laboran). Jadi, plagitarian atau plagioator dimaksudkan untuk menyatakan orang yang menganut paham plagiat atau sebutan untuk pelaku plagiat itu sendiri.
Uploads
Papers by Via Diah