Pembicaraan tentang sengketa antar lembaga negara dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi da... more Pembicaraan tentang sengketa antar lembaga negara dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 setelah perubahan, sesungguhnya harus dilakukan dalam rangka pembahasan organisasi dan kelembagaan negara. Pembicaraan demikian hanya dapat dimasuki dengan tepat apabila kita juga membicarakan hakikat kekuasaan negara, yang disusun dalam struktur organisasi secara melembaga. Hal tersebut erat kaitannya dengan filsafat hukum dan negara serta perkembangan sejarah baik secara umum maupun secara nasional dimasing-masing negara, yang juga akan tercermin dalam konstitusi negara tersebut. Dalam kaitan itu ajaran teori kedaulatan yang dikenal dalam sejarah, yaitu masing-masing Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Hukum, Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Negara, bertumbuh dan menjadi landasan penyusunan kekuasaan negara yang kemudian dirumuskan dalam konstitusi. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshidiqie SH, tiga faham kedaulatan yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat dapat dikatakan berlaku secara simultan dalam khasanah pemikiran bangsa ini tentang kekuasaan negara, dimana kekuasaan kenegaraan dalam wadah NKRI pada dasarnya adalah derivat dari kesadaran kolektif bangsa mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang diwujudkan dalam faham kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. 1 Selanjutnya dikatakan prinsip kedaulatan hukum diwujudkan dalam gagasan rechtsstaat atau the rule of law serta prinsip supremasi hukum, dimana dalam perwujudannya kebijakan hukum harus disusun melalui mekanisme demokrasi yang lazim sesuai dengan ketentuan sila kerakyatan yang dipimpin 1 Dalam Firmansyah dkk, Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antar lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) cet 1, 2005 hal x-xi.
Uploads
Papers by Muhammad Ruhly